Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Kota Tangerang Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR untuk Para Pekerja

Kompas.com - 11/04/2023, 14:58 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR).

Pekerja di Kota Tangerang yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor ke Posko Pengaduan THR 2023 di Lantai 2 Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kelurahan Cikokol.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0857-1844-3632 atau melalui email disnaker.tangerangkota.go.id.

"Tim Pengawasan Disnaker yang akan menindaklanjutinya," ungkap Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Oknum yang Minta-Minta THR Makin Banyak Jelang Lebaran, dari Pengurus RT hingga Ormas

Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR Lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ujang.

Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak takut melapor apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.

"Untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Ujang.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Tegur Lurah Margajaya Bekasi yang Kedapatan Minta THR Lebaran ke Pengusaha

Adapun aturan besaran THR sebagai berikut:

  • Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  • THR bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
  • Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com