JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sampai Rabu (12/4/2023), sudah ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkait dengan pejabat KPK.
"Total sudah ada enam laporan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci kasus-kasus dari keenam laporan kepolisian tersebut.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekjen KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar
Namun salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2023.
Pihak yang dilaporkan, kata Trunoyudo, adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Keduanya dianggap pelapor telah menyalahgunakan wewenang dalam polemik pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.
Selain itu, terdapat pula satu laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023 itu berkait kebocoran data KPK mengenai dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro
"Terkait beberapa laporan tersebut semua akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Akan dipelajari peristiwa yang dilaporkan dan bagaimana kaitan pihak pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.