JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa mengutip Al Quran surat Al Baqarah ayat 183, sebelum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023).
"Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," ucap Teddy dalam persidangan.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Teddy kemudian melanjutkan pleidoinya yang berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Baca juga: Linda Mengaku Istri Sirinya, Teddy Minahasa: Saya Tak Terkejut, Sudah Dapat Info Skenario Itu
"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," kata Teddy.
Hal tersebut, lanjut Teddy, dikarenakan dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum. Dia merasa tak terima karena ikut terseret dalam kasus peredaran sabu.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," paparnya.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini lalu menyampaikan pleidoi dengan membeberkan latar belakang kehidupannya.
Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Dihukum Sesuai Tuntutan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy juga membeberkan soal penangkapan, hasil uji laboratorium urine, keterangan terdakwa lain, hingga tudingan penilapan barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: 3F dalam Perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.