Kemudian di tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah itu mulai direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Baru ketika di akhir tahun 2022, tepat saat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.
Baca juga: Kisah Puryono, Marbut Masjid yang Digaji Rp 250.000 Setiap Minggu dari Kotak Amal
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Antonius menuturkan, rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkam bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.