"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum," ujar Hotman Paris dalam persidangan.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Hotman meminta kepada hakim agar kliennya itu dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging)," papar Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa
Hotman, dalam pleidoinya, menyampaikan agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar nama dan segala hak terdakwa dipulihkan
Tuntutan terhadap Teddy
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Teddy disebut turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Singgung soal Jabatan dan Prestasinya yang Didapat Susah Payah
Dia juga didakwa menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.