JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh mengungkapkan alasannya tidak menahan pelaku SA (22), pria yang menyelinap dan diduga merekam di kamar bilas Atlantis Water Adventures Ancol, Jakarta Utara.
Menurut dia, SA tak ditahan karena mendapatkan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.
Dalam perkara ini, SA disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mengingat ancaman pidana sembilan bulan, secara pertimbangan obyektif dalam hukum acara pidana, jadi tidak memungkinkan untuk kami melakukan penahan terhadap seorang yang diduga melakukan peristiwa pidana," ujar Iverson saat dikonfirmasi pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Saat Pelaku Pelecehan Seksual di Atlantis Ancol Tak Ditahan karena Gagal Merekam Korban...
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa gawai milik SA dan tidak menemukan video asusila korban AP.
Dalam video yang direkam SA di galeri ponselnya, tubuh AP tidak terlihat.
"Saat handphone-nya (SA) diperiksa, yang kelihatan hanya dinding-dinding saja, korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusilanya belum terpenuhi," ungkap Iverson.
Oleh karena itu, SA diserahkan ke Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Iverson saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan digital forensik tentang dugaan tindak pidana lain dari pelaku.
"Diharapkan jejak digital ini akan menjawab nilai pembuktian terhadap perkara yang dipersangkakan kepada pelaku. Apakah itu terkait dengan pelaku merekam (atau yang lain)," imbuh Iverson.
"Penting, bagi peristiwa yang ditujukan kepada terduga pelaku, maupun kemungkinan dugaan terjadinya peristiwa pidana yang lain. Misalnya ada korban lain yang mengalami hal yang sama, korban pornografi atau kasus lain yang mungkin dilakukan oleh pelaku yang sama," imbuh dia.
Viral di media sosial, akun Instagram @adepandayaniii mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual di Atlantis Water Adventures Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (9/4/2023).
Peristiwa yang dialaminya ini setelah AP hendak mandi dan berganti pakaian di kamar bilas wanita setelah ia berenang bersama keluarganya.
Namun, dia dikejutkan dengan sebuah handphone yang diduga tengah merekam aktivitasnya di kamar bilas.
"Benar saja, lihat ada handphone yang lagi ngerekam aku mandi dan aku langsung teriak. Puji Tuhan, dia belum sempat ngerekam karena keburu kegep," tulisnya.
Sontak, dia langsung berteriak. Sang adik yang tidak jauh dari lokasi kejadian langsung menyadari suara kakaknya yang meminta pertolongan.
"Setelah ditangkap dan kami amankan handphone pelaku, ternyata Korbannya bukan cuma aku. Bahkan ada video cewek mandi full telanj*ng kejadian tanggal 11 Maret 2023," ungkapnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Tetapi, dia mengaku kasusnya tidak bisa diperpanjang karena kekurangan alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.