JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan penggelapan oleh selebgram Akbar PB alias Ajuan Pribadi yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan bahwa kliennya telah sepakat berdamai dengan Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan itu, AL pun akan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan bersedia menerima ganti rugi dari Akbar.
"Kami menerima iktikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Sulaiman, kliennya menerima iktikad baik Akbar atas rasa pertemanan dan kemanusiaan.
Untuk itu, pihaknya bersedia menerima pengajuan restorative justice di Polres Metro Jakarta Barat.
"Pihak dari Akbar atau Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan surat restorative justice. Sekarang tinggal tunggu keputusan penyidikan, setelah itu baru cabut laporan," kata Sulaiman.
Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka
Secara terpisah, Kuasa Hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan AL dan tim kuas hukumnya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kini, kata Eko, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Kliennya pun bakal menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami AL.
“Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kami notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” ucap Eko.
Baca juga: Kronologi, Motif, dan Perjalanan Hidup Ajudan Pribadi yang Lakukan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Diberitakan, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.