BEKASI, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai aksi sekelompok massa memblokade Jalan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, dengan mendirikan bangunan merupakan suatu perbuatan tindak pidana.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, aksi blokade tersebut adalah tindakan melawan hukum
"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," ujar Hengki, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya
Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada kelompok massa yang terlibat melakukan blokade Tol Jatikarya.
Penyidik bakal menindak tegas pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Mulai minggu depan, orang-orang yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan, kami akan adakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya karena ini adalah melanggar undang-undang," jelas Hengki.
Sementara itu, sejumlah personel Polda Metro Jaya membongkar bangunan yang didirikan sekelompok massa untuk memblokade Tol Jatikarya pada Jumat (14/4/2023) malam.
Baca juga: Polisi Bongkar Bangunan yang Blokade Tol Jatikarya
Hengki mengatakan, pembongkaran bangunan yang didirikan di tengah jalan tol itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.
"Kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki.
Menurut Hengki, aksi sekelompok massa yang memblokade Tol Jatikarya sangat merugikan masyarakat.
Sebab, bangunan yang memblokade jalan tol tersebut membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya, tapi Hanya Dapat Janji Belaka
Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya kembali memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung pada Senin (10/4/2023) lalu. Ada puluhan orang ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.
Blokade itu merupakan bentuk protes dari biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Aksi penutupan Gerbang Tol (GT) Jatikarya bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.