BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan membeberkan alasan mengapa surat pengantar pengambilan uang konsinyasi belum dikeluarkan untuk keperluan pencairan ganti rugi lahan Tol Jatikarya.
Amir mengungkapkan, saat ini masih ada upaya hukum yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset.
"Yang jelas, sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan, karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," ujar Amir singkat, kepada wartawan pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Jatikarya, PN Bekasi Masih Tunggu Surat Pengantar dari BPN
Ia sendiri tidak membeberkan lebih jauh soal mengenai upaya hukum yang dimaksud.
Amir hanya mengatakan bahwa saat ini semua pihak sedang menunggu keputusan akhir soal uang konsinyasi tersebut.
Sementara itu, dari pihak Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi juga masih menunggu surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk pencairan uang konsinyasi warga ahli waris Jatikarya.
Uang konsinyansi yang tak kunjung cair itu lah yang kini membuat ahli waris geram dan memblokade akses GT Jatikarya.
Baca juga: Tuntut Dana Konsinyasi, Warga Berunjuk Rasa di Depan Gerbang Tol Jatikarya
"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan tapi memang ada syaratnya, harus ada surat pengantar dari BPN yang belum turun sampai sekarang," ucap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat, ketika dihubungi, Rabu.
Surachmat menyebut pihaknya telah berupaya untuk mempercepat surat pengantar itu ke BPN Kota Bekasi.
Hal itu bahkan sudah dilakukan sejak dua minggu terakhir.
"Sudah pernah dilakukan ke BPN, saya sudah minta juga supaya cepat, sekitar 2 minggu lalu, saya lupa tepatnya kapan saya sudah ke situ," lanjut dia.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui data terkait berapa jumlah warga yang menerima uang konsinyasi tersebut.
Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya
Sebab data tersebut terlampir dalam surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.
"(Uang) sudah dititipkan dari tahun 2017 (oleh KemenPUPR) karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kami belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN. Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya, jadi ada ketentuannya itu," ucap Surachmat lagi.
Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya terus menggelar aksi memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung. Aksi terakhir ahli waris itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.