TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga korban MG (19) meminta polisi untuk bersikap objektif dalam menyelidiki dan menentukan status tersangka dalam peristiwa kecelakan di Gading Serpong.
Pada Jumat (7/4/2023), MG mengalami kecelakaan. Motor yang dikendarainya ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan seorang mahasiswa berinisial AT (20).
"Kami sudah sampaikan ke pihak penyidik ntuk melakukan proses penangangan perkara ini secara objektif, transparan dan akuntabel. Kasus ini sempat viral dan masyarakat yang monitor," kata Satrio Nugroho selaku kuasa hukum MG kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023) malam.
Sebagai perwakilan keluarga MG, Satrio telah menyampaikan kepada penyidik Unit III Lakalantas Polres Tangsel agar menangani kasus kliennya dengan baik.
"Kami percayakan, support penuh, tak perlu takut kalau nanti siapapun pelakunya yang terbukti salah ya silakan diproses dilimpahkan ke pengadilan untuk dapat hukuman yang setimpal," kata Satrio.
Baca juga: Kronologi Pajero Seruduk Motor di Gading Serpong: Korban Terpental, Satu Tewas
Setelah seminggu setelah kecelakaan terjadi, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan, belum ke penyidikan karena penyidik masih melengkapi bukti-bukti dari keterangan saksi dan ahli yang berupa visum repertum," kata Satrio.
"Kalau sudah proses pemberkasan, baru dilimpahkan ke penyidik," tambahnya.
Sebagai informasi terjadi kecelakaan tragis di Gading Serpong Boulevard, Tangerang Selatan, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 00.40 WIB.
MG membonceng temannya YS (19). Mereka saat itu baru pulang dari acara bersama temannya.
Namun, saat sampai di lampu merah traffic light JHL, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang, motor yang dikendarai MG ditabrak oleh mobil Pajero yang dikemudikan AT (20).
Alhasil, YS dan MG jatuh dari motor. YS meninggal dunia usai kepalanya terlindas roda depan mobil jenis pickup.
"(YS) terlindas oleh roda depan mobil pick up sehingga meninggal di tempat. MG terpelanting, dalam keadaan saat itu masih bergerak, jatuh pingsan," kata Satrio.
Pihak keluarga pelaku AT, menurut Satrio, tidak menunjukkan rasa empati terhadap MG.
Secara tiba-tiba, mereka menyebutkan nominal angka sebagai "bantuan biaya" kesembuhan MG senilai Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.