JAKARTA, KOMPAS. com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak ingin menanggapi soal adanya pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan terkait beberapa perkara.
Laporan tersebut saat ini tercatat di Polda Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketika ditanya, Karyoto mengangkat jarinya ke arah mulut seolah menunjukkan sikap bungkam.
Ini merupakan kedua kalinya Karyoto tak ingin membahas soal pejabat KPK yang dilaporkan ke Polda Metro.
Baca juga: Bantah Jual Sabu, Teddy Minahasa: Jabatan Kapolda secara Ekonomi Sudah Cukup
Karyoto berkelakar bahwa dirinya tidak akan lagi banyak bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Karyoto di tengah banyaknya laporan terhadap pejabat KPK yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Karyoto sebelumnya merupakan Deputi Penindakan KPK.
Ia memastikan akan mengutamakan penyampaian informasi mengenai kinerja dari jajaran Polda Metro Jaya pada masa kepemimpinannya.
Karyoto mengaku tak berkeberatan apabila kinerja Polda Metro Jaya yang kurang baik turut disorot dan dikritisi.
"Artinya tidak berarti saya harus dibaik-baikin, tidak. Ketika ada satu hal yang kurang tepat, ada hal yang kurang pas, kami dengan sangat terbuka siap menerima masukan atau kritik," kata Karyoto.
Baca juga: Janji Tindak Anggotanya yang Melanggar, Kapolda Metro Jaya: Penyakit Harus Diobati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap pejabat KPK dalam beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sampai Rabu (12/4/2023), sudah ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkait pejabat KPK.
"Total sudah ada enam laporan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara detail kasus-kasus dari keenam laporan kepolisian tersebut.
Namun, salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 April 2023.
Pihak yang dilaporkan adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Baca juga: Kapolda Metro Tolak Komentari Polemik Pencopotan Brigjen Endar
Keduanya dianggap pelapor telah menyalahgunakan wewenang dalam polemik pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.
Selain itu, terdapat pula satu laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro tertanggal 11 April 2023 itu berkait kebocoran data KPK mengenai dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Terkait beberapa laporan tersebut semua akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Akan dipelajari peristiwa yang dilaporkan dan bagaimana kaitan pihak pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.