JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Haris Azhar yang dibacakan pada 3 April 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disebut mengada-ada.
Dakwaan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Haris mengungkapkan, dakwaan itu memuat kata-kata “penjahat” yang dikonstruksikan oleh JPU sebagai kata-kata yang menyerang harkat martabat Luhut.
Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi
Namun, setelah mencermati seluruh berkas perkara, ditemukan bahwa kata "penjahat" tidak pernah diadukan oleh Luhut.
Bahkan, kata itu bukan merupakan materi dari perbuatan pidana yang diadukan.
"Secara kronologis penyidikan kasus ini, kata-kata 'penjahat' merupakan materi dari yang disarankan Jaksa kepada para Penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara," ungkap tim penasihat hukum Haris di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Mereka melanjutkan, kata-kata itu baru muncul hampir setahun sejak dilakukannya proses BAP terhadap Haris dan Fatia Maulidiyanti yang pada saat itu masih berstatus tersangka.
Dengan demikian, dakwaan JPU terkait kata-kata "penjahat" dianggap sebagai hal yang tidak berdasar.
Baca juga: Saat Majelis Hakim Disambut Lagu Indonesia Raya dalam Sidang Kedua Fatia-Haris
"Dan merupakan hal yang mengada-ada karena tidak diadukan oleh Luhut," tegas tim Penasihat Hukum Haris.
"Apa kepentingan dari JPU untuk menambahkan hal tersebut selain niat buruk untuk menjerat Haris dengan melawan hukum, dan karenanya cenderung melecehkan peradilan," sambung mereka.
Menurut mereka, dakwaan yang tidak berdasarkan aduan seharusnya batal demi hukum.
Ini sesuai dengan preseden putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 23/pid.B/2015/PN.PSP.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya Surat Dakwaan JPU terhadap Haris batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," jelas tim Penasihat Hukum.
Sementara untuk kata-kata "bermain tambang" dan penggunaan "Lord" dalam podcast, ini konsisten dengan awal keberatan dan somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Luhut.
Keduanya juga konsisten dengan BAP keterangan dari Luhut.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang disebut terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.
JPU menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.
Baca juga: Santainya Haris Azhar Jalani Sidang Pencemaran Nama Luhut, Jawab Nyeleneh sampai Ditegur Hakim
"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.
Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.