Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.
Padahal, ujar jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian Dody, melainkan saksi lainnya, yakni Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.
JPU menegaskan, Teddy bersalah sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan pada 30 Maret 2023.
Jaksa menyampaikan, perbuatan Teddy memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan demikian terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan pertama tersebut dengan ini kami tolak," ungkap jaksa.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa
Dalam sidang, JPU juga meminta agar majelis hakim menolak pleidoi Teddy. Hal ini dikarenakan dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," sambungnya.
Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim dalam putusannya untuk tetap berkeyakinan pada surat tuntutan yang telah disusun.
JPU menyatakan, surat dakwaan itu dapat digunakan sebagai dasar yang kuat menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Baca juga: Keluarga Teddy Minahasa Tak Pernah Tampak di Persidangan, Pengacara: Kami No Comment, tapi...
"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," papar jaksa.
Pihaknya juga menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sudah tepat karena ia nekat menilap barang bukti sabu lalu mengedarkannya.
Selain minta pleidoi Teddy ditolak, JPU juga meminta majelis hakim memvonis mati Teddy atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Mati Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu
Adapun JPU menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa ia disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara penilapan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi.
"Perbuatan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," papar jaksa.
Teddy, lanjut JPU, dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.