Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa Teddy Minahasa: Jaksa Tolak Pleidoinya dan Minta Hakim Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 19/04/2023, 07:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Teddy.

Adapun dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/4/2023) lalu, Teddy masih bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Ia meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, JPU menolak pleidoi Teddy dan ingin yang bersangkutan tetap dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada

Alasan jaksa tolak pleidoi Teddy

JPU membeberkan sejumlah alasan menolak pleidoi Teddy. Pertama, dalam pleidoinya, pihak Teddy menyebut surat dakwaan batal demi hukum.

Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah. Menurut JPU, pleidoi Teddy sangat keliru dan berlebihan.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata jaksa.

JPU menilai, penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

Pasal tersebut menyebutkan, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel).

Jaksa menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.

“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.

Dari pleidoi penasihat hukum terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa pihak Teddy telah keliru dan salah dalam menggambarkan serta menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat Teddy.

Selain itu, JPU juga berpandangan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Jaksa: Apa Gunanya Segudang Prestasi yang Hanya untuk Pencitraan...

"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.

Alasan berikutnya yang membuat jaksa menolak pleidoi Teddy adalah karena penasihat hukum Teddy dinilai tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com