JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di kawasan Polda Metro Jaya ditutup selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa penutupan pelayanan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Latif kepada wartawan, Rabu (19/4/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Selama Libur Lebaran 19-25 April, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sehubungan dengan pelayanan Samsat dan Satpas yang tutup, Latif mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku STNK dan SIM miliknya habis pada masa libur lebaran.
Dispensasi yang dimaksud adalah meniadakan penerapan denda jika masa berlaku kedua surat kendaraan itu memang habis pada masa libur lebaran.
"Ya kalau (masa berlakunya habis) pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ujar Latif.
"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambungnya.
Baca juga: Libur Lebaran 19-25 April, MRT Jakarta Beroperasi Pukul 06.00-24.00 WIB
Sebaliknya, Latif mengatakan bahwa masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajak STNK kendaraannya berakhir sebelum tanggal 19 akan tetap dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda. (Penulis: Abdi Ryanda Shakti | Editor: Theresia Felisiani).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.