JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap selama periode libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.
Pengumuman soal peniadaan penerapan ganjil genap ini diunggah Dishub DKI melalui akun Instagram resminya, Selasa (18/4/2023).
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023," demikian yang tertulis dalam redaksi unggahan Dishub DKI.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Terapkan Ganjil Genap di Jalur Tol Saat Mudik Lebaran
Dishub DKI menyatakan, peniadaan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pergub tersebut dinyatakan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta lantas meminta para pengguna jalan menyesuaikan peraturan soal peniadaan ganjil genap tersebut.
"Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tulis Dishub DKI melalui unggahan akun Instagram-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.