JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar wilayah DKI Jakarta nyaris panas seharian selama beberapa terakhir ini. Kondisi itu diperkirakan masih berlangsung hingga hari ini, Selasa (25/4/2023).
Berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), indeks sinar ultraviolet (UV) di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, akan berada di level 8-10 atau very high atau berisiko bahaya sangat tinggi.
Untuk itu, BMKG mengimbau bagi setiap orang untuk menghindari paparan sinar matahari langsung untuk menghindari risiko kerusakan mata dan kulit.
"Diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat," tulis BMKG, dikutip Selasa.
Pada indeks UV sangat tinggi ini, BMKG mengimbau masyarakat untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
"Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari," tulis BMKG.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.
Masyarakat juga diimbau untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.
"Permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV," tulis BMKG.
View this post on Instagram
Dalam video penjelasan singkat BMKG, sekitar pukul 11.00-12.00 WIB, indeks UV wilayah DKI Jakarta tertinggi memasuki level 8-10 dengan skala merah yang artinya berisiko bahaya sangat tinggi atau very high.
"Tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung, diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat," tulis BMKG lagi.
Adapun indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
"Dengan mengetahui UV index kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya," tulis BMKG.
Setiap skala ada UV Indeks setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet. Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.