JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini setelah sebelumnya ditiadakan sejak 19-25 April 2023.
Pada Rabu (26/4/2023) ini, mobil pelat genap diperbolehkan untuk melintasi beberapa ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan ganjil genap.
Namun, mobil pelat ganjil dilarang melintas di titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Dua Remaja Terseret Arus Gorong-gorong di Depok, Satu Ditemukan Tewas
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada saat ini berlangsung di 25 titik ruas jalan. Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
10. Jalan Kramat Raya
11. Jalan Stasiun Senen
12. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Tak Terima Kalah Berkelahi dengan Tangan Kosong, 2 Pemuda Tikam 4 Lawannya Pakai Badik
13. Jalan Sisingamangaraja
14. Jalan Panglima Polim
15. Jalan Fatmawati