JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan bahwa indeks sinar ultraviolet (UV) di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, ada di level 8-10 atau berisiko bahaya sangat tinggi belakangan ini.
Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dan mata.
Untuk itu, BMKG mengimbau setiap orang untuk mengindari paparan sinar matahari langsung.
"Diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata dapat rusak rusak dan terbakar dengan cepat," tulis BMKG, dikutip Selasa (25/4/2023).
BMKG mengimbau masyarakat untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
"Tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari," tulis BMKG.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, dan kacamata hitam yang menghalangi sinar UV, pada saat berada di luar ruangan.
Masyarakat juga diimbau untuk mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30+ setiap 2 jam bahkan pada hari berawan, setelah berenang, atau berkeringat.
Dikutip dari Alodokter.com, sinar UV sejatinya dibutuhkan oleh tubuh untuk memproduksi vitamin D.
Vitamin ini berfungsi untuk meningkatkan kekuatan tulang dan gigi, serta membantu penyerapan kalsium dalam tubuh.
Kendati demikian, sinar UV hanya akan bermanfaat bagi tubuh selama diperoleh dalam jumlah yang cukup.
Jika berlebihan, sinar UV justru akan merusak jaringan tubuh, bahkan meningkatkan risiko terjadinya penyakit tertentu.
Kulit terbakar (sunburn) adalah dampak yang paling umum terjadi ketika Anda terlalu sering terpapar sinar UV.
Kondisi ini dapat membuat kulit tampak kemerahan, serta terasa hangat dan nyeri ketika disentuh.
Gejala sunburn umumnya muncul dalam waktu beberapa jam setelah kulit terpapar sinar UV secara berlebihan, tetapi bisa juga 1–2 hari kemudian.