Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara "Ngawur" dalam Sidang

Kompas.com - 26/04/2023, 19:35 WIB
Zintan Prihatini,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa 'ngawur' dalam persidangan kasus peredaran sabu.

Pernyataan ini dilontarkan Adriel saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Dalam perkara ini kita semua dapat melihat begitu beraninya Irjen Pol Teddy Minahasa berbicara ngawur dan mengada-ada di dalam persidangan," kata Adriel dalam persidangan.

"Hal ini menunjukkan sikap keras hati, dan kasar dalam kesehariannya. Sehingga wajar apabila seorang bawahan menjadi takut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa," lanjutnya lagi.

Baca juga: Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara Dijadwalkan pada 10 Mei 2023

Menurutnya, Teddy memiliki sifat yang tidak bisa dibantah, tidak dapat menerima penolakan, dan ingin menang sendiri. Akibatnya, Dody terpaksa menjalankan perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.

Teddy, kata Adriel, juga bersikukuh membantah keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu.

"Jarinya menunjuk hidung semua orang, sehingga semua orang menjadi bersalah di hadapannya, hanya dirinyalah yang paling benar," papar Adriel.

Adriel menyatakan, sosok seperti itulah yang dihadapi kliennya dalam perkara ini.

Dalam kesempatan itu, Adriel turut menyampaikan Teddy tak memiliki rasa segan dan malu. Bahkan, jenderal bintang dua itu juga menyeret nama lain yakni Direktur Narkoba dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam pledoinya.

Adriel menyebut hal itu seakan semua ini terjadi karena perintah pimpinan dan memosisikan dirinya tak bersalah.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, AKBP Dody Bersikukuh Terpaksa Tukar Sabu karena Teddy Minahasa

"Padahal di sisi lain, jelas ada bukti fisik berupa chat WhatsApp dan juga bukti-bukti lainnya yang tidak terbantahkan mengenai adanya perintah dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara," terang Adriel.

Sementara itu, Adriel menegaskan pihaknya menolak replik yang sebelumnya disampaikan JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel dalam persidangan.

Kubu Dody juga meminta majelis hakim menilai memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Permohonan itu sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan Dody Prawiranegara. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.

Baca juga: AKBP Dody Salami dan Cipika-cipiki dengan Jaksa yang Menuntutnya 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Mantan Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com