Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Gudang Obat Ilegal di Jakbar, Berawal Penangkapan Pelaku Tawuran Saat Ramadhan

Kompas.com - 03/05/2023, 12:45 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan obat tramadol dan hexymer ilegal di Kedoya, Jakarta Barat terungkap dari keterangan pelaku tawuran yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan operasi rutin dan menangkap sejumlah pemuda yang hendak tawuran pada awal Ramadhan 1444 Hijriah

Dari salah satu pelaku, penyidik menemukan 10 butir obat tramadol dan hexymer untuk dikonsumsi sebelum tawuran.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat

"Diamankan dari salah satu orang yang awalnya, barang buktinya enggak begitu banyak hanya sekitar 10 butir," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Polisi pun menggali keterangan pelaku mengenai asal-usul obat-obatan jenis G tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku membelinya dari seorang pengedar.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Temuan Gudang Penyimpanan 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer, Berikut Perannya

Dari hasil pendalaman, penyidik menangkap tersangka KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.

"Di lokasi tempat tersangka pertama diamankan ada gudang penyimpanan obat keras ilegal ini dan ditemukanlah barang bukti sebanyak 37.410.000 butir," kata Syahduddi.

Dari penangkapan KHK, penyidik gabungan melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial AKA (38) dan AAM (38).

Baca juga: 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku tersebut diduga mendapatkan jutaan butir obat-obatan tanpa izin tersebut dengan mengimpornya dari India.

"Tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kegiatan pememasukkan barang-barang ilegal ini, untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkap Syahduddi.

Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com