JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sejumlah perusahaan di Ibu Kota yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada karyawan tak lepas dari dampak Pandemi Covid-19.
Disnakertrans DKI Jakarta mencatat 432 perusahaan di Ibu Kota belum memberikan THR kepada para karyawannya.
"Ini kita habis masa pandemi Covid-19. Artinya (perekonomian perusahaan) baru mulai jalan, terus terkena beban (pembayaran THR) itu kan, mereka juga mikir kan," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Hari mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta sampai saat ini masih menyelesaikan masalah itu berdasarkan pengaduan karyawan yang tak dapat THR.
Baca juga: 10 Hari Usai Lebaran, 46 Perusahaan di Jakarta Akhirnya Bayar THR Karyawannya
"Kalo bisa gimana kalau dibayar setengah, itu ada yang nawar. Misal kalau ada (perusahaan) yang tidak bisa itu kan menjadi tugas kita untuk menyelesaikan," ucap Hari.
"Kalau pun misal ada yang... 'Ya sudah bayar dibayar setengah', misal pekerjanya mau, ya itu clear. Tapi kalau misalkan tidak mau, misal 'Saya tidak bisa, kan sudah bagus perusahaannya', itu kita turun pemeriksa. Sehingga keduanya mendapatkan penyelesaian yang terbaik," sambung Hari.
Hari sebelumnya menyebutkan, dari 432 perusahaan, terdapat 746 karyawan yang mengadu.
Dengan demikian, ada lebih dari satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka yang tak kunjung cair.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan, ada yang mengadu 1-3 (karyawan)," urai Hari.
Baca juga: Kurang SDM, Disnakertrans DKI Keteteran Awasi Pembayaran THR Lebaran 2023
Menurut Hari, Disnakertrans DKI telah memproses laporan THR bermasalah di 358 perusahaan dari 432 perusahaan.
Kemudian, usai ditangani oleh Disnakertrans DKI, sebanyak 43 perusahaan dari 358 perusahaan telah memberikan THR kepada karyawan mereka.
Kata Hari, Disnakertrans DKI menangani laporan itu dengan cara memediasi pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
"Dari 432 perusahaan, sedang kami proses 358 perusahaan. Sudah tuntas 43 perusahaan. Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan," sebutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.