JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang polisi gadungan diciduk polisi saat hendak menipu dan merampas barang berharga milik anak di bawah umur di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (30/4/2023).
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, para pelaku juga menakut-nakuti dua korban ketika beraksi.
"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya, dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," ujar Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Polisi: Dua Pelaku Curanmor di Taman Sari Dinyatakan Positif Narkoba
Pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan Kota Tua ramai dikunjungi warga.
"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," papar Adhi.
Adhi menuturkan, mulanya aksi kejahatan yang dilakukan pelaku diketahui anggota Pospam Polsek Metro Taman Sari yang sedang berpatroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua.
Polisi melihat dua anak yang masih di bawah umur berjalan, dan diikuti oleh dua orang pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ucap dia.
Baca juga: Sosok M Taufik di Mata Putrinya, Ayah yang Santai tetapi Bertanggung Jawab
Adhi menyebut, salah satu anggotanya, Aiptu Sumantri langsung melaporkan peristiwa itu kepada Pospam. Setelah menerima laporan tersebut, anggota pun bergegas menangkap keduanya.
Kepada polisi, korban mengaku datang dari Cilincing, Jakarta Utara.
Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adik pelaku.
Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," jelas Adhi.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Bahas Aturan Jam Masuk Kerja guna Kurangi Kemacetan, Ini Skemanya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Kata Roland, dua pelaku merupakan pengangguran.
"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ungkap Roland.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.