JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembacokan yang menyebabkan Muhammad Syamil Gusrian (18) tewas di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (27/4/2023).
Ketiga tersangka berinisial BU (20), GH (20), dan YP (19).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya, Azriel Gusti Pasha (17) dan Rifki Abimanyu, melintas di lokasi kejadian.
Saat itu para korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang konvoi menggunakan sembilan motor.
"Saat papasan, mereka sempat saling mengejek. Karena menyadari kelompok korban kalah jumlah, mereka (korban) berusaha untuk melarikan diri yang menyebabkan kelompok korban terpecah," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Pemuda Dibacok hingga Tewas di Palmerah Usai Janjian di Medsos
Syahduddi menyampaikan, saling ejek tersebut membuat kelompok pelaku mengejar kelompok korban.
Para pelaku, lanjut Syahduddi, sebelumnya telah memiliki niat untuk melakukan aksi tawuran. Oleh sebab itu, satu pelaku sudah membawa celurit.
"Pelaku BU menjadi eksekutor utama yang melakukan pembacokan, sedangkan GH dan YP yang berupaya melumpuhkan korban dengan cara melindas badan korban dengan sepeda motor," papar Syahduddi.
Akibat peristiwa itu, Muhammad Syamil mengalami luka di bagian bawah ketiak. Bacokan celurit menembus paru-paru korban hingga dia kehilangan banyak darah.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Pemuda yang Tewas di Palmerah
Muhammad Syamil kemudian dinyatakan meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit, sedangkan Azriel dirawat di rumah sakit akibat luka bacok.
"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan," tutur Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, jajarannya menangkap pelaku di lokasi berbeda. Eksekutor BU ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya GH diamankan di daerah Indramayu, Jawa Barat, dan YP di kawasan Desa Temanggung, Bogor, Jawa Barat," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.