JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui bahwa payung hukum yang mengatur tentang senjata berjenis air gun masih lemah.
Hal ini diungkapkan Karyoto saat ditanya wartawan tentang senjata jenis airsoft gun dan air gun yang kerap disalahgunakan untuk menakuti atau mengancam masyarakat.
"Ini ada dua jenis, airsoft gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu airsoft gun," kata Karyoto saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan airsoft gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan," imbuh dia.
Baca juga: Airsoft Gun Sering Disalahgunakan untuk Takuti Masyarakat, Kapolda Metro: Saya Prihatin…
Dengan adanya hal ini, Karyoto mengkhawatirkan soal air gun yang hingga saat ini masih beredar secara bebas tanpa adanya aturan.
"Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya," imbuh Karyoto.
Di samping bentuknya menyerupai senjata api, eks Wakapolda Metro Yogyakarta itu menjelaskan, penggunaan air gun sangatlah berbahaya.
"Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili, ada bekasnya di dalam tubuh," kata Karyoto.
Baca juga: Fakta-fakta Penembak Kantor MUI, Punya Air Gun sejak 2012 dan Mutasi Rekening Rp 800 Juta
Oleh karena itu, Karyoto menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal mengadakan diskusi tentang airsoft gun dan air gun.
"Di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak, yang mewakili organisasi, juga Perbakin dan Intelkam Polri juga, dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif," ungkap dia.
Adapun teranyar, air gun digunakan oleh pelaku bernama Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023).
Peluru tersebut mengenai punggung seorang pegawai di Kantor MUI dan menyebabkan kaca pecah. Pecahan kaca tersebut mengenai korban lain. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.