JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu sosok di balik aksi "koboi jalanan" David Yulianto (32) yang beraksi arogan di Tol Tomang, Jakarta Barat.
Dia adalah sesaorang yang memasok airsoft gun kepada David. Sosok tersebut juga memalsukan aset Polri yaitu kendaraan dinas, dengan cara membuat pelat palsu tiruan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut David membeli senjata airsoft gun seharga Rp 3,5 juta dengan seseorang berinisial E.
Baca juga: David Yulianto Mengaku Siap Jalani Proses Hukum dengan Kooperatif
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekitar bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," kata Trunoyudo, Jumat (5/5/2023).
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas sosok tersebut, inisialnya E. Pemasok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Hingga kini kepolisian belum mengetahui motif pasti David membeli airsoft gun tersebut. Trunoyudo menegaskan polisi masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Misteri Sosok E yang Pasok Pistol dan Pelat Dinas Polri Palsu ke Penganiaya Sopir Taksi Online
Pelat dinas Polri 10011-VII palsu yang dipakai pada kendaraan sedan Mazda milik David juga dibuatkan oleh E.
"Tidak dijualbelikan tetapi dibuatkan kemudian diberikan dan digunakan pelaku," jelasnya.
Menurut Trunoyudo, David dengan seorang berinisial E tersebut memang sudah lama mengenal. Pelat imitasi tersebut didapatkan David sejak Agustus 2022.
Polisi menyebutkan, David memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari ganjil genap. Pelat palsu itu telah dipasang di mobil sedan Mazda milik David selama dua bulan terakhir.
Saat ini, Trunoyudo mengatakan polisi masih memburu sosok E yang memasok airsoft gun dan pelat dinas polisi palsu kepada David.
"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kami tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," ujar Trunoyudo.
David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. David terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Penganiaya Sopir Taksi Online Dapat Pelat Dinas Polri Cuma-Cuma dari Sosok E
Penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo.
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Baca juga: David Yulianto: Saya Mohon Maaf atas Perilaku Saya yang Arogan dan Langgar Hukum
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.