Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadhan 30 Menit
Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.
"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB," sebut Heru.
Heru meyakini pengaturan jam kerja bisa mengurangi kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen.
Untuk diketahui, soal pengaturan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menggelar FGD sejak tahun kemarin atau era kepemimpinan Anies Baswedan.
Namun, pengaturan jam kerja tak kunjung diberlakukan.
Pemprov DKI sempat hendak mengujicobakan pengaturan jam kerja. Akan tetapi, uji coba itu juga tak pernah berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.