JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak AG (15) baru melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditanyakan alasan pelaporan terhadap Mario Dandy setelah kliennya diputus bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).
"Kami kemarin fokus persidangan, dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Dalam pelaporannya, Mangatta mengaku juga turut melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap AG.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," kata dia.
Laporan terhadap Mario Dandy diterima oleh Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan berkait pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: ICJR Minta MA Pertimbangkan Seluruh Bukti Persidangan AG dalam Kasus Penganiayaan D
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," pungkas Mangatta.
Sebelumnya, Mangatta pernah melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh polisi dengan berbagai macam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta mengungkap, laporan pertama yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Klaim AG Orang Pertama yang Menolong D, Kuasa Hukum: Ada dalam CCTV dan BAP
Sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum," tutur dia.
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya, Polda Metro Jaya kembali menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Baca juga: Ada Paksaan atau Tidak, Mario Dandy Bisa Dipenjara karena Berhubungan dengan AG
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario," ungkap Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.