Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penculik Remaja di Kebon Jeruk, Korban Sempat Diperkosa Pelaku

Kompas.com - 08/05/2023, 17:18 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku penculikan remaja berinisial RJ (17) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diringkus polisi pada Sabtu (6/5/2023). Ketiga pelaku masing-masing berinisial AB, B, dan L.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban RJ sempat diperkosa oleh para pelaku.

"Jajaran Satreskrim maupun dari Polsek Kebon Jeruk telah menerima laporan polisi terkait adanya laporan yang sempat viral juga, terkait melarikan orang, dan melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk Ditemukan, Korban Disebut Trauma Berat

Pelaku berinisial AB berperan menjemput korban di dekat rumahnya. Kemudian AB membawa korban menggunakan sepeda motor bersama dengan B.

"Korban di bawah umur, 17 tahun yang menjemput korban kemudian membawa korban ke suatu lokasi dan yang di sana dilakukan persetubuhan," papar Andri.

Ia menuturkan, penangkapan para tersangka bermula ketika orangtua RJ melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AB. Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka lain, yakni B dan L.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ada empat orang saksi dan tiga orang tersangka yang telah kami amankan. Sementara masih kami lakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya," papar Andri

Baca juga: Keluarga Cari Sendiri Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk karena...

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.

"Perkenalan korban dengan pelaku ini dilakukan melalui media sosial Facebook sebelumnya. Ini (perkenalan) sudah berjalan lebih kurang satu bulan," jelas Andri.

Para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andri.

Sebelumnya, RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore. Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca juga: Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk Ditemukan di Sebuah Gang Kawasan Tangerang

"Kalau enggak salah itu sore setelah adzan Magrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke Polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).

"Tapi karena memang prosedural harus menunggu 1x24 jam segala macam, jadi ya sambil berjalan dari laporan proses itu dari pihak keluarga pribadi ingin mencari tahu secara pribadi ini kejadiannya bagaimana dan di mana (keberadaan korban)," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com