JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang pembacaan vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum siap mendengarkan persidangan.
Kedua pihak kompak menjawab siap. Jon lantas mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memanggil terdakwa.
Tampak Teddy sudah berada di dalam ruang sidang sejak pukul 09.19 WIB. Mendengar namanya dipanggil, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini bergegas bangkit dari kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon.
Baca juga: Gaya Teddy Minahasa Menjelang Sidang Vonis, Jalan Santai Sambil Cengar-cengir
"Siap sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon menyampaikan, agenda persidangan ialah pembacaan putusan. Sidang yang digelar hari ini merupakan lanjutan dari sidang pembacaan duplik pada Jumat (28/4/2023) lalu.
"Sesuai agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan. Putusan sudah kami buat semaksimal yang bisa kami buat dan dibacakan pada hari ini," ujar Jon.
Jon berkata, lantaran dokumen putusan itu setebal 200 halaman pihaknya akan melewatkan pembacaan hal-hal yang berubah termasuk amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, dan keterangan para saksi. Majelis hakim lalu membacakan putusan perkara di muka persidangan.
JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Catatan Hotman Paris Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Kekeh Kliennya Tak Bersalah
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Jadi Korban Perang Bintang Polri dalam Kasus Narkoba...
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.