JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih perlu berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum Iwan Ginting, usai majelis hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).
"Enggak, belum (mengajukan banding), kami masih mikir-mikir ya," ujar Iwan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya
Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu menyatakan siap menghadapi segala upaya hukum dalam kasus Teddy Minahasa.
Ketika ditanya soal vonis yang lebih ringan dari tuntutan, Iwan berujar, dakwaan JPU diamini oleh majelis hakim.
Oleh karenanya, dia tak mempermasalahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Kalau kami paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kami terbukti, tuntutan kami, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya," papar Iwan.
"Kepuasan kami di situ. Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya," sambung dia.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tutur Hotman.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," lanjut dia.
Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy dihukum mati.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Momen Teddy Minahasa Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.