JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan kronologi kecelakaan maut yang menimpa pasangan suami istri di Bekasi.
Diketahui, pasangan bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Belakangan diketahui bahwa pelaku yang kabur usai tabrakan itu adalah seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Dua atau Prada dengan inisial MW.
Menurut penjelasan Irsyad, Prada MW saat kejadian mengemudikan mobil Nissan X-Trail dalam kondisi mengantuk.
Meski begitu, ia mengemudikan mobil dalam kecepatan yang cukup tinggi, yakni sekitar 70 kilometer per jam.
Baca juga: Denpom TNI Akhirnya Buka Rekaman CCTV Kecelakaan Pasutri Lansia di Bekasi, Fakta Baru Terkuak
Pelaku yang berkendara saat mengantuk kemudian berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menabrak korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor.
"Jadi memang karena ngantuk kontrol kemudinya lepas, sehingga dia (Prada MW) mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ungkap Irsyad di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Rabu (10/5/2023).
Pelaku yang takut memutuskan untuk tancap gas dan kabur dari lokasi.
"Karena ketakutannya, kekalutannya, dan yang bersangkutan juga masih muda, baru berdinas, mungkin baru hitungan tahun, sehingga melarikan diri," jelas Irsyad.
Saat ini, Prada MW ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Prajurit TNI Kabur Usai Tabrak Pasangan Lansia karena Takut
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga korban, Hazirun Tumanggor, pasangan lansia itu terpental sangat jauh, diperkirakan hingga puluhan meter.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.