JAKARTA, KOMPAS.com - Kelakuan sopir truk tinja yang buang limbah sembarangan pada akhirnya merugikan dirinya sendiri dan perusahaan tempatnya bekerja.
Seperti yang diketahui, sopir truk tinja yang identitasnya belum diketahui dipergoki warga saat sedang membuang limbah di sebuah gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat.
Hal tersebut membuat geram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Heru dan Asep sama-sama langsung bertindak dengan memberikan sanksi maupun ancaman hukuman.
Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan di Gorong-gorong Kawasan Jakbar
Heru mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk mencabut izin operasional dari perusahaan truk tinja yang membuang limbah sembarangan di kawasan Jakarta Barat.
"Iya saya minta Kepala Dinas Kebersihan untuk mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru Budi saat berada di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Heru menjelaskan, sanksi tersebut diterapkan kepada perusahaan truk tinja sesuai dengan aturan soal larangan membuang limbah sembarangan.
"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan gak pantes lah ya seperti itu," ucap Heru.
Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Heru Budi: Sudah Dicabut Izinnya
Selain itu, sanksi tersebut diberikan untuk memberikan pelajaran kepada perusahaan penyedot tinja untuk memperhatikan pembuangan limbahnya.
"Semua lah. Saya terima kasih kepada warga yang menyampaikan dan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan. Langsung kita lanjuti," ucap Heru.
Atas perbuatan yang dilakukannya, sang sopir truk tinja terancam hukuman penjara 60 hari.
Sanksi hukuman kurungan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar Asep, Rabu (10/5/2023).
Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja agar sanksi diterapkan guna memberi pelajaran terhadap sopir truk tinja lainnya.
Baca juga: Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jakbar Terancam Dipenjara
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.
Asep mengatakan, larangan membuang limbah sembarangan itu sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
Pasal itu berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air".
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.