JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara 60 hari.
Sanksi hukuman kurungan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan, Heru Budi: Sudah Dicabut Izinnya
Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja agar sanksi diterapkan guna memberi pelajaran terhadap sopir truk tinja lainnya.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.
Asep mengatakan, larangan membuang limbah sembarangan itu sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
Pasal itu berbunyi “setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air".
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep.
Baca juga: Sopir Truk Tinja Tepergok Buang Limbah Sembarangan di Gorong-gorong Kawasan Jakbar
Sebuah truk tangki tepergok warga saat membuang limbah tinja di sebuah gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) siang.
Video aksi sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan itu beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video yang diunggah, sopir truk diam-diam membuang limbah tinja ke dalam gorong-gorong yang ada di pinggir jalan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan membenarkan adanya sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan.
"Ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA yang berada di samping lahan kosong," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta
Yogi mengatakan, truk itu membuang limbah tinja di gorong-gorong.
"Kami mendapatkan informasi dari Tim Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh mobil tinja," kata Yogi.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penelusuran dan pelacakan ke lokasi kejadian di sekitar," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.