Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lebih Ringan bagi Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu...

Kompas.com - 11/05/2023, 08:13 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Vonis yang dijatuhkan kepada Linda juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dalam persidangan terungkap, Linda berperan untuk mencari pembeli sabu milik jenderal bintang dua yang tak lain Teddy Minahasa.

Linda menghubungi Kompol Kasranto (saat itu berstatus Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara) agar sabu itu dijual.

Kompol Kasranto

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dia terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," jelas Hakim Jon.

Baca juga: BERITA FOTO: Jujur dan Akui Kesalahan, Linda Pujiastuti Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Adapun vonis yang diterima oleh Kasranto sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan terungkap, Kasranto berperan mencari pembeli sabu.

Kasranto meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan dan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan untuk mencari bandar narkoba yang hendak membeli sabu.

Aiptu Janto Situmorang

Selanjutnya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, eks anggota Polsek Muara Baru, divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," tutur Hakim Ketua Yulisar.

Sama seperti Dody dan Linda, Janto juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Janto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Syamsul Ma'arif

Terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody yang berperan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Yulisar.

Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa dan Dody Tanggapi Vonis Hakim, Satu Tersenyum dan Lainnya Berteriak

Vonis yang diterima Syamsul lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti menjadi kurungan enam bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com