Vonis yang dijatuhkan kepada Linda juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam persidangan terungkap, Linda berperan untuk mencari pembeli sabu milik jenderal bintang dua yang tak lain Teddy Minahasa.
Linda menghubungi Kompol Kasranto (saat itu berstatus Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara) agar sabu itu dijual.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dia terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," jelas Hakim Jon.
Baca juga: BERITA FOTO: Jujur dan Akui Kesalahan, Linda Pujiastuti Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Adapun vonis yang diterima oleh Kasranto sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan terungkap, Kasranto berperan mencari pembeli sabu.
Kasranto meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan dan anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan untuk mencari bandar narkoba yang hendak membeli sabu.
Selanjutnya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, eks anggota Polsek Muara Baru, divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," tutur Hakim Ketua Yulisar.
Sama seperti Dody dan Linda, Janto juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Janto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody yang berperan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Yulisar.
Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa dan Dody Tanggapi Vonis Hakim, Satu Tersenyum dan Lainnya Berteriak
Vonis yang diterima Syamsul lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti menjadi kurungan enam bulan penjara.