Terakhir, Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Nasir selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung dia.
Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap Daeng, yakni hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dkk Belum Dipecat dari Polri
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.