JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa dan tiga anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif dalam kasus peredaran narkoba telah dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pokoknya menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, vonis yang diterima keempat terdakwa sama-sama lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa
Berikut ini adalah vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa, AKBP Dody, Linda, dan Syamsul Ma'arif dalam kasus peredaran sabu:
Sidang vonis Teddy Minahasa digelar pada Selasa (9/5/2023). Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa, salah satunya tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Tak Akui Perbuatan dan Cederai Polri
Kemudian, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.
Teddy Minahasa, kata Jon, merusak nama baik institusi Polri. Perbuatan yang ia lakukan dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Teddy Minahasa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis terhadap Teddy lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.
Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Hakim Jon mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Teddy, yakni karena ia tidak pernah dihukum.
Selain itu, majelis hakim menilai lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan hukumannya.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," jelas Hakim Jon.
Hakim menyebut, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu divonis hukuman lebih ringan lantaran penghargaannya selama mengabdi di kepolisian.
Selama mengabdi, Teddy banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Sehari setelah sidang vonis Teddy, sidang vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara pun digelar.
Dody divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.