JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dikarenakan lemahnya kontrol dan pengawasan Polri.
Pasalnya, kasus serupa bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal yang istimewa, kata Bambang, dalam kasus Teddy melibatkan seorang perwira tinggi, yakni jenderal bintang dua.
"Beberapa waktu yang lalu setelah kasusnya Teddy Minahasa, di Sidoarjo juga terjadi hal yang serupa, di Polda Jawa timur juga terjadi hal serupa," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
"Artinya memang kontrol dan pengawasan di pihak kepolisian terkait dengan keterlibatan personel dalam kejahatan narkoba masih sangat lemah. Makanya itu yang perlu ditingkatkan ke depan," katanya lagi.
Baca juga: Vonis Teddy Minahasa dan 3 Anak Buahnya, Kompak Lebih Ringan dari Tuntutan
Dia berpandangan, yang lebih dari penting dari kontrol dan pengawasan ialah peraturan dalam institusi Polri itu sendiri. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Polri Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Dalam peraturan tersebut, jelas Bambang, pimpinan dari yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban.
"Fakta-fakta yang terjadi saat ini kan sanksi atau pertanggungjawaban atasan dari pelanggar tidak pernah tuntas, tidak pernah diselesaikan," papar dia.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus narkoba yang melibatkan oknum di kepolisian akan terus berulang.
"Karena memang kontrol dan pengawasan itu tidak berjalan dengan baik," imbuh Bambang.
Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu
Bambang menilai, kontrol dan pengawasan di institusi Polri sejatinya harus dilakukan berjenjang oleh para atasan.
Setiap atasan, misalnya di tingkat Polres, apabila Kepala Satuan Reserse Narkoba terbukti bersalah maka Kapolres harus ikut bertanggungjawab.
Bambang berujar, perlu dilakukan pengawasan secara terstruktur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Kalau Kapolda yang bersalah seperti Teddy Minahasa atasannya siapa, begitu. Artinya di Propam sama Irwasum kan tidak berjalan dengan benar sehingga menurunkan sosok-sosok seperti Teddy Minahasa," tutur Bambang.
Peran pemerintah juga dinilai penting, untuk membasmi berulangnya anggota Polri terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Teddy Minahasa, Polri Harus Perketat Pengawasan Barang Bukti Narkoba
"Kalau ingin berbenah ke depan tidak bisa diserahkan pada institusi Polri saja tetapi perlu political will dari pemerintah untuk membangun sistem kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan pihak-pihak eksternal," jelas Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.