JAKARTA, KOMPAS.com - Pasukan penanganan prasarana dan sarana (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto, menjadi korban penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan follow akun Instagram karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
Uang dari pekerjaan tersebut rencananya akan dikumpulkan Adithya untuk menambah tabungan biaya anaknya masuk sekolah dasar (SD) dan membeli motor.
"Jadi rencananya dikumpulin buat sekolah anak, kan mau masuk SD. Kan lumayan, makanya cari penghasilan tambahan," ujar Adithya saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).
Adithya bahkan sudah menghitung secara kasar penghasilan yang mungkin dia dapatkan dari pekerjaan mengikuti dan menyukai Instagram.
Baca juga: Petugas PPSU Menteng Tertipu Kerjaan Like-Follow Instagram, Rugi Rp 28 Juta
Dia merasa bisa membelikan istrinya sepeda motor bekas dengan penghasilan dari pekerjaan itu.
"Istri kan ngajar PAUD, bang. Selama ini masih saya antar jemput sama saya. Jadi ya beli motor second dia bisa leluasa sendiri naik motor. Tidak pakai transportasi umum, kan kasian juga ongkos-ongkosan," kata Adithya.
Namun, Adithya justru menjadi korban dan harus mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Perhitungan itu berdasarkan jumlah uang tabungan pribadi yang dia setorkan, ditambah utang yang harus dibayar ketika mencari dana investasi.
Untuk itu, Adithya berharap kasus penipuan yang menimpanya diusut tuntas agar uangnya dapat dikembalikan. Di sisi lain, dia berharap tidak ada korban lain yang tertipu.
Baca juga: Korban Penipuan dengan Modus “Like-Subscribe” Ternyata Sudah Banyak, Pelaku Diduga Sindikat
Diberitakan sebelumnya, Adithya melaporkan dugaan penipuan dengan modus like dan follow akun media sosial Instagram.
Modus kejahatan yang menimpa korban bernama Adithya Oktavianto itu mirip dengan penipuan pekerjaan like (menyukai) dan subscribe (berlangganan) akun YouTube di Depok, Jawa Barat.
"Saya melaporkan penipuan pekerjaan freelance online yang berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk mem-follow Instagram," ujar Adithya saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).
Akibat penipuan itu, Adithya mengaku mengalami kerugian Rp 28 juta, dihitung dari jumlah uang yang disetorkan dan upah hasil kerjanya.
"Kalau ditotalin semuanya ditotalin Rp 28 juta melayang. Itu deposit sama yang duit upah enggak bisa diambil," kata Adithya.
Menurut Adithya, penipuan itu bermula ketika dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya pada 6 Mei 2023.
Pesan itu berisi tawaran pekerjaan freelance dengan tugas mengikuti dan menyukai akun Instagram dengan komisi Rp 20.000 untuk satu kali like dan follow. Maksimal upah yang dijanjikan yakni Rp 200.000.
Karena tergiur, Adithya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai menjalankan tugasnya pada 7 Mei 2023. Dalam satu hari, dia diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun dari jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Pada hari pertama bekerja, dia mengaku mendapat upah yang sesuai. Uang dikirimkan oleh pihak perusahaan melalui seseorang yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.
Setelahnya, dia justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 hasil kerjanya.
Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.
"Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp 200.000," kata Adithya.
Pada 8 Mei 2023, Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.
Bersamaan dengan itu, tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.
"Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua," ungkap Adithya.
Karena ingin uang yang didepositokan kembali sekaligus mengambil upah kerjanya, Adithya menuruti permintaan sang mentor menyetor uang investasi hingga Rp 15 juta.
"Kata mereka kalau bisa ada anggaran segitu, mereka bakal tutupin dari perusahaan, ternyata hasilnya nihil," tutur Adithya.
Adithya akhirnya menyadari bahwa dirinya hanya termakan iming-iming pekerjaan dan investasi tersebut. Padahal, dia tidak mengetahui lokasi perusahaan ataupun sosok yang selama ini menghubunginya melalui WhatsApp.
"Saya juga pernah tanya kantornya di mana, ingin ngobrol sama orang kantornya langsung. Tapi selalu dialihkan, diyakinkan kalau mereka masih sama bersama saya," ucap Adithya.
Kini, Adithya telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2564 / V / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Terkait Pasal ini menyangkut Pasal 281 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.