Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPSU Jadi Korban Penipuan "Like" dan "Follow" Instagram karena Terdesak Biaya Sekolah Anak

Kompas.com - 12/05/2023, 16:33 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasukan penanganan prasarana dan sarana (PPSU) Kelurahan Menteng, Adithya Oktavianto, menjadi korban penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan follow akun Instagram karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.

Uang dari pekerjaan tersebut rencananya akan dikumpulkan Adithya untuk menambah tabungan biaya anaknya masuk sekolah dasar (SD) dan membeli motor.

"Jadi rencananya dikumpulin buat sekolah anak, kan mau masuk SD. Kan lumayan, makanya cari penghasilan tambahan," ujar Adithya saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).

Adithya bahkan sudah menghitung secara kasar penghasilan yang mungkin dia dapatkan dari pekerjaan mengikuti dan menyukai Instagram.

Baca juga: Petugas PPSU Menteng Tertipu Kerjaan Like-Follow Instagram, Rugi Rp 28 Juta

Dia merasa bisa membelikan istrinya sepeda motor bekas dengan penghasilan dari pekerjaan itu. 

"Istri kan ngajar PAUD, bang. Selama ini masih saya antar jemput sama saya. Jadi ya beli motor second dia bisa leluasa sendiri naik motor. Tidak pakai transportasi umum, kan kasian juga ongkos-ongkosan," kata Adithya.

Namun, Adithya justru menjadi korban dan harus mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Perhitungan itu berdasarkan jumlah uang tabungan pribadi yang dia setorkan, ditambah utang yang harus dibayar ketika mencari dana investasi.

Untuk itu, Adithya berharap kasus penipuan yang menimpanya diusut tuntas agar uangnya dapat dikembalikan. Di sisi lain, dia berharap tidak ada korban lain yang tertipu.

Baca juga: Korban Penipuan dengan Modus “Like-Subscribe” Ternyata Sudah Banyak, Pelaku Diduga Sindikat

Diberitakan sebelumnya, Adithya melaporkan dugaan penipuan dengan modus like dan follow akun media sosial Instagram.

Modus kejahatan yang menimpa korban bernama Adithya Oktavianto itu mirip dengan penipuan pekerjaan like (menyukai) dan subscribe (berlangganan) akun YouTube di Depok, Jawa Barat.

"Saya melaporkan penipuan pekerjaan freelance online yang berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk mem-follow Instagram," ujar Adithya saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).

Akibat penipuan itu, Adithya mengaku mengalami kerugian Rp 28 juta, dihitung dari jumlah uang yang disetorkan dan upah hasil kerjanya.

"Kalau ditotalin semuanya ditotalin Rp 28 juta melayang. Itu deposit sama yang duit upah enggak bisa diambil," kata Adithya.

Baca juga: Penyangkalan Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Suami: Tak Pernah Dapat Panggilan Polisi dan Minta Ditunjukkan Bukti

Kronologi kejadian

Menurut Adithya, penipuan itu bermula ketika dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya pada 6 Mei 2023.

Pesan itu berisi tawaran pekerjaan freelance dengan tugas mengikuti dan menyukai akun Instagram dengan komisi Rp 20.000 untuk satu kali like dan follow. Maksimal upah yang dijanjikan yakni Rp 200.000.

Karena tergiur, Adithya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai menjalankan tugasnya pada 7 Mei 2023. Dalam satu hari, dia diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun dari jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Pada hari pertama bekerja, dia mengaku mendapat upah yang sesuai. Uang dikirimkan oleh pihak perusahaan melalui seseorang yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.

Setelahnya, dia justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 hasil kerjanya.

Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.

"Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp 200.000," kata Adithya.

Pada 8 Mei 2023, Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp 5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.

Bersamaan dengan itu, tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.

"Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua," ungkap Adithya.

Karena ingin uang yang didepositokan kembali sekaligus mengambil upah kerjanya, Adithya menuruti permintaan sang mentor menyetor uang investasi hingga Rp 15 juta.

"Kata mereka kalau bisa ada anggaran segitu, mereka bakal tutupin dari perusahaan, ternyata hasilnya nihil," tutur Adithya.

Adithya akhirnya menyadari bahwa dirinya hanya termakan iming-iming pekerjaan dan investasi tersebut. Padahal, dia tidak mengetahui lokasi perusahaan ataupun sosok yang selama ini menghubunginya melalui WhatsApp.

"Saya juga pernah tanya kantornya di mana, ingin ngobrol sama orang kantornya langsung. Tapi selalu dialihkan, diyakinkan kalau mereka masih sama bersama saya," ucap Adithya.

Kini, Adithya telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 2564 / V / SPKT / Polda Metro Jaya.

"Terkait Pasal ini menyangkut Pasal 281 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com