Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga

Kompas.com - 15/05/2023, 10:36 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak polisi berinisial ARP, tersangka penabrak satu keluarga pada 2022 di Cijantung, Jakarta Timur, tidak ditahan karena sejumlah alasan.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, ARP tak ditahan salah satunya karena tidak akan menghilangkan barang bukti.

Sebab, semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.

"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelas Darwis, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Korban Sebut Penabrak Satu Keluarga di Cijantung adalah Anak Anggota Polda Metro Jaya

Selain itu, ada jaminan dari ayah ARP yang merupakan seorang anggota Polri.

Darwis berujar, orangtua ARP berkomitmen untuk menghadirkan anaknya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kecelakaan.

"Ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian," ujar Darwis.

"Dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam ranah untuk melengkapi penyidikan," imbuh dia.

Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu

Polisi telah menyampaikan alasan-alasan tersebut kepada Kejaksaan.

Adapun korban bernama Giuseppe dan orangtuanya ditabrak di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022. Giuseppe saat itu sedang memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok di jalan.

Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil, sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil. Korban terpental akibat ditabrak ARP.

ARP pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban mengetahui hal itu setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Namun, korban mempertanyakan alasan polisi tidak menahan tersangka kasus kecelakaan hampir setahun lalu itu.

Baca juga: Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menanggapi korban, Polres Jakarta Timur memastikan bahwa berkas perkara kecelakaan telah diserahkan ke Kejaksaan, meski tersangka tidak ditahan.

"Sekarang prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com