BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum dari AD, karyawati yang diajak staycation oleh bosnya mengungkapkan, kliennya dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku H.
H disebut melecehkan AD saat sedang bekerja.
"Seperti yang disampaikan klien atau pelapor bahwa memang terjadi body shaming, peristiwa saat ia (korban) ke ruangan," ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Di momen itu, tangan AD disentuh oleh H. Korban pun refleks menepis sentuhan tersebut dan H pun melontarkan kalimat yang menyinggung soal halusnya tangan AD.
"Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'. Itu yang disampaikan klien saya dan itu body shaming (atau pelecehan) dan itu ada niat sebenarnya," ungkap Untung.
Pihak kuasa hukum kini berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus kliennya agar segera dibawa ke pengadilan.
Sebab, mereka menilai apa yang dilakukan H sudah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Baca juga: Pemkab Bekasi Dampingi Karyawati yang Diajak Jalan Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat. H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan setelah disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.