BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa Hukum dari AD, karyawati pabrik di Cikarang yang jadi korban ajakan jalan bareng bos demi perpanjangan kontrak kerja, belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.
Untung masih menunggu proses hukum di kepolisian dan berharap pelaku juga dapat dijerat pidana.
Ia menyebutkan, pihak korban saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian," ujar Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation Dipecat
Pihak kuasa hukum berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus ini agar segera dibawa ke pengadilan.
Sebab, ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Bos AD diberhentikan sementara
H, bos yang mengajak karyawatinya berinisial AD untuk staycation, diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.