TANGERANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual di Kota Tangerang, mulai hari ini, Senin (15/5/2023).
Pemberlakuan tilang manual di Kota Tangerang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, dalam keterangan yang diterima, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Polres Bekasi Kota Pertimbangkan Terapkan Kembali Tilang Manual
Kata Joko, masih banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pengendara roda dua juga tidak memakai helm dan nekat melawan arus.
Adapun, tilang manual ini kembali diberlakukan untuk lebih mengoptimalkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Jadi tilang manual diberlakukan untuk meng-cover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," tutur Joko.
Baca juga: Polisi Tilang Empat Pelaku Balap Liar di Depan Kemenpora, Mobil Disita Sementara
Joko juga banyak melihat pengendara motor di bawah umur yang melawan arus, serta menggunakan telepon saat berkendara.
Itu sebabnya, tilang manual kembali diberlakukan Satlantas untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
"Itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelas Joko.
Baca juga: Polisi Tilang Empat Pelaku Balap Liar di Depan Kemenpora, Mobil Disita Sementara
Joko berujar, tilang manual diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, yakni: berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," tandas Joko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.