JAKARTA, KOMPAS.com - RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja berinisial NN (17) mengiming-imingi akan menikahi korban, agar mau berhubungan intim dengannya.
Korban yang masih bersekolah itu disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali di rumah kontrakannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat sejak Januari 2023. Akibatnya, kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, korban kini hamil tiga bulan.
"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," ujar Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan, NN mulanya mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya. Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN.
Baca juga: Remaja di Kalideres Disetubuhi Sopir Odong-odong, Kini Hamil 3 Bulan
Seiring berjalannya waktu, keduanya berkomunikasi hingga RIS meminta NN datang ke kamar kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim namun sempat ditolak.
"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.
"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," katanya lagi.
Ketika itu, pelaku juga menutup mulut korban dengan tangannya agar tak bersuara. Menurut Syafri, pelaku khawatir perbuatannya menyetubuhi korban akan diketahui tetangga di sebelah kamarnya. Kehamilan korban akhirnya diketahui oleh keluarganya.
"Karena dia hamil kemudian dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," ucap dia.
Baca juga: Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menerangkan, pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan. Ia menyampaikan, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.
Namun pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya. Korban juga biasanya memberontak ataupun lari ketika pelaku mencoba untuk memerkosanya.
"Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," papar Syafri.
Alhasil, setelah menangkap pelaku dari rumah kontrakannya penyidik menjerat dengan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan hingga menyebabkan anak di bawah umur hamil.
Baca juga: Tarif Parkir Motor Liar di Depan Masjid Istiqlal Capai Rp 10.000, Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan
"Pembuktian bahwa dia diperkosa enggak (bisa). Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.