Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merangkap Dosen, Bos yang Ajak "Staycation" Karyawan di Bekasi Juga Diberhentikan Sementara Kampusnya

Kompas.com - 15/05/2023, 18:51 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Universitas Pelita Bangsa menonaktifkan sementara H, bos sekaligus dosen yang mengajak seorang karyawati "staycation" demi perpanjangan kontrak.

Keputusan penghentian sementara pelaku itu dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip Senin (15/5/2023).

Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen

Pihak Universitas Pelita Bangsa menyesalkan tindakan H yang turut memberikan dampak negatif pada Universitas Pelita Bangsa.

Masih dalam surat keputusan rektor itu, pihak Universitas Pelita Bangsa pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang diselidiki polisi.

"Kami juga membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Sementara itu, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan soal H yang merupakan seorang dosen.

H sendiri merupakan seorang dosen yang belum lama bekerja di Universitas Pelita Bangsa.

Meski begitu, Hamzah menyebut bahwa hingga kini belum ada kasus pelecehan yang dilakukan oleh H di lingkungan kampusnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Ajak Karyawan “Staycation”: Pelaku Diberhentikan, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

"Ya, benar beliau itu dosen di Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa, namun sampai saat ini belum kasus terkait dosen tersebut (di kampus)," ucap dia.

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata juga diberhentikan sementara oleh perusahaannya untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com