BEKASI, KOMPAS.com - Universitas Pelita Bangsa menonaktifkan sementara H, bos sekaligus dosen yang mengajak seorang karyawati "staycation" demi perpanjangan kontrak.
Keputusan penghentian sementara pelaku itu dibuat secara terbuka oleh pihak kampus Universitas Pelita Bangsa.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan rektor No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.
"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut dikutip Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen
Pihak Universitas Pelita Bangsa menyesalkan tindakan H yang turut memberikan dampak negatif pada Universitas Pelita Bangsa.
Masih dalam surat keputusan rektor itu, pihak Universitas Pelita Bangsa pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang diselidiki polisi.
"Kami juga membuka layanan aduan kepada seluruh civitas akademia maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Sementara itu, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan soal H yang merupakan seorang dosen.
H sendiri merupakan seorang dosen yang belum lama bekerja di Universitas Pelita Bangsa.
Meski begitu, Hamzah menyebut bahwa hingga kini belum ada kasus pelecehan yang dilakukan oleh H di lingkungan kampusnya.
"Ya, benar beliau itu dosen di Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa, namun sampai saat ini belum kasus terkait dosen tersebut (di kampus)," ucap dia.
Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata juga diberhentikan sementara oleh perusahaannya untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.