JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Sudah (diberlakukan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Jhoni menuturkan, tilang manual sudah dilakukan sejak 14 April 2023. Namun, saat itu pelanggar aturan lalu lintas hanya ditegur, belum dikenai tilang.
Kini, Polda Metro Jaya langsung menindak pelanggar dengan memberikan surat tilang.
Baca juga: Kembalinya Tilang Manual dan Potret Masih Minusnya Kesadaran Lalu Lintas Masyarakat di Jalan Raya
Tilang manual diterapkan di beberapa ruas jalan yang tak memiliki kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Sekarang kan banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni.
"Ada juga yang membahayakan pengendara, baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuh dia.
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia khusus di satu titik atau stasioner dalam penerapan tilang manual.
Ia mengimbau masyarakat tidak usah takut jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner," kata Latif, Senin.
"Jadi masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa. Kalau tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut," tambah Latif.
Baca juga: Sepakat Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jakarta, Pengamat: ETLE Masih Banyak Kelemahannya
Latif menuturkan, tilang manual diberlakukan secara spontan saat polisi melihat pengendara yang melanggar lalu lintas, tanpa harus ada razia.
Sebab, polisi yang bertugas mengatur lalu lintas selalu membawa surat tilang.
"Iya, kalau (petugas) melihat pelanggaran, berarti pasti akan dilakukan penindakan," tutur Latif.
"Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang, ditunjuk saja sudah ditindak kok. Kami bunyikan peluit aja berarti kami sudah menindak," imbuh Latif.
Meskipun tilang manual kembali berlaku, Polda Metro Jaya tetap melakukan penindakan dengan tilang elektronik atau ETLE.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," ujar Latif.
Baca juga: Polda Metro Kembali Terapkan Tilang Manual di Ruas Jalan yang Tak Diawasi ETLE
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.