JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih belum ada kejelasan.
Pasalnya, area bahu jalan dan saluran air yang diserobot untuk ruang tambahan bangunan ruko belum juga dibongkar oleh pihak berwenang.
Padahal, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro sebagai pengelola kawasan sudah menyatakan ruko itu melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca juga: Kala Para Pejabat Kompak Bungkam Saat Disinggung Soal Ruko yang Caplok Jalan di Pluit...
Soal permasalahan yang terjadi, sejumlah pejabat setempat memilih bungkam saat dimintai tanggapan, salah satunya Pelaksana Tugas Lurah Pluit, Yason Simanjuntak.
"Mohon maaf, Bang. Kami lagi siapkan jawabannya, lagi diproses, kami lagi siapkan jawaban, belum bisa kasih statement, makasih ya," ucap Yason kepada Kompas.com pada Senin (15/5/2023).
Ketika ditanya bagaimana proses pendataan dan pengukuran dari pihak Kelurahan Pluit soal ruko-ruko tersebut, Yason memberikan jawaban yang sama.
"Nanti kami kasih jawabannya," tutur Yason.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi Harjudanto, masih belum memberi jawaban saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Ketua RT Adu Mulut dengan Pemilik Ruko soal Penyerobotan Bahu Jalan dan Saluran Air
Namun, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto memberikan jawaban tentang pendataan dan pengukuran ruko-ruko di Pluit.
"Yang melakukan pendataan itu, Pak Lurah, Mas," ujar Royto kepada Kompas.com, Senin.
Ketua setempat, Riang Prasetya, menyebut Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terkesan lamban dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi.
Padahal, ruko-ruko yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut sudah dilaporkan Riang ke pihak kelurahan sampai Wali Kota Jakarta Utara sejak 2019.
Baca juga: Pemkot Jakut Disebut Lamban Tangani Ruko di Pluit Caplok Jalan dan Saluran Air
"Ya pastilah, pasti dong (terkesan lamban). Kan saya waktu lapor ke Lurah dan Camat, Pemkot bukannya enggak tahu. Saya kan tembusin (suratnya ke Wali Kota), meskipun saya enggak kejar ya. Tapikan suratnya masuk," kata Riang saat ditemui di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Riang saat ini mengaku tinggal menunggu tindak lanjut pejabat berwenang setelah adanya kegiatan pendataan dan pengukuran oleh Kelurahan Pluit.
"Itukan kegiatan internal dari pihak Kelurahan Pluit, yang mana kegiatan pendataan itu adalah disposisi dari Wali Kota, yang memerintahkan kepada Lurah Pluit untuk dilakukan pendataan," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.