JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Jakarta yang tak diawasi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sudah (diberlakukan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).
Kata Jhoni, tilang manual itu diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan tilang manual langsung kepada pengendara yang ugal-ugalan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang
"Sekarang kan banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," jelas Jhoni.
"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," jelas dia.
Jhoni menuturkan, sistem tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu. Namun, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran.
"Diberlakukan di tanggal 14 April. Kami awalnya masih mengupayakan teguran dulu, makanya mungkin anggota di lapangan melakukan penindakan secara himbauan teguran," jelas Jhoni.
Baca juga: Halangi Mobil Ambulans Bermuatan Pasien di Bogor, WNA Arab Saudi Disanksi Tilang Rp 250.000
Namun, Jhoni mengatakan sekarang pihaknya sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Iya, kalau sekarang sudah ditindak (pengendara yang melanggar)," kata Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.