JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang menjerat bos sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat, berinisial H masih terus bergulir.
Hingga saat ini, baru terduga korban yang berinisial AD yang diperiksa polisi.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023).
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Baca juga: Fakta Bos yang Ajak Karyawati “Staycation”, Dosen Teknik di UPB dan Kini Sudah Diberhentikan
Sebelumnya diberitakan bahwa H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H bahkan pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation, Masih Tahap Penyelidikan