Rumah bergaya klasik yang dicat dengan warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.
Ketika kami datang, Sazitta sayangnya sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.
Uyung, paman Sazitta, mengungkap, keponakannya memutuskan untuk pindah usai dipinang oleh seorang laki-laki.
"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah enggak tinggal di sini. Dia sejak SMP, SMA, terus kuliah beberapa tahun memang tinggal di sini," ujar Uyung.
Setelah lulus dan bekerja di salah satu perusahaan swasta, Uyung mengaku sang keponakan belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.
Uyung bahkan terheran-heran ketika dipertanyakan soal keberadaan Toyota Land Cruiser atas nama sangat keponakan.
Pasalnya, tidak ada ruang yang cukup untuk menaruh mobil dengan ukuran jumbo tersebut.
"Enggak ada, keponakan saya pun di sini enggak ada yang punya mobil, mau parkir di mana. Pakai motor semua," tutur dia.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.